Selasa, 15 September 2015

Tugas, Fungsi, Kewenangan dan Budaya Organisasi BPOM

Tugas Utama Badan POM

Sesuai Pasal 67 Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, Badan POM melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.


Tugas Balai Besar/Balai POM (Unit Pelaksana Teknis)

Sesuai Pasal 2 Peraturan Kepala Badan POM No. 14 Tahun 2014, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan POM mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dibidang pengawasan obat dan makanan, yang meliputi pengawasan atas produk terapetik, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen serta pengawasan atas keamanan pangan dan bahan berbahaya.




Fungsi Utama Badan POM

Sesuai Pasal 3 Keputusan Kepala Badan POM No. 02001/SK/KBPOM, Badan POM mempunyai fungsi :

  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
  2. Pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
  3. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Badan POM.
  4. Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
  5. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bindang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Fungsi Balai Besar/Balai POM (Unit Pelaksana Teknis)

Sesuai Pasal 3 Peraturan Kepala Badan POM No. 14 Tahun 2014, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan POM mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana dan program pengawasan obat dan makanan.
  2. Pelaksanaan pemeriksaan secara laboratorium, pengujian dan penilaian mutu produk terapetik, narkotika, psikotropika zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, pangan dan bahan berbahaya.
  3. Pelaksanaan pemeriksaanlaboratorium, pengujian dan penilaian mutu produk secara mikrobiologi.
  4. Pelaksanaan pemeriksaan setempat, pengambilan contoh dan pemeriksaan sarana produksi dan distribusi
  5. Investigasi dan penyidikan pada kasus pelanggaran hukum.
  6. Pelaksanaan sertifikasi produk, sarana produksi dan distribusi tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
  7. Pelaksanaan kegiatan layanan informasi konsumen.
  8. Evaluasi dan penyusunan laporan pengujian obat dan makanan.
  9. Pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan.
  10. Pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala BadanPengawas Obatdan Makanan, sesuai dengan bidang tugasnya.

Kewenangan

Sesuai Pasal 69 Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, Badan POM memiliki kewenangan :
  1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya.
  2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
  3. Penetapan sistem informasi di bidangnya.
  4. Penetapan persyaratan penggunaan bahan tambahan (zat aditif) tertentu untuk makanan dan penetapan pedoman peredaran Obat dan Makanan.
  5. Pemberi izin dan pengawasan peredaran Obat serta pengawasan industri farmasi.
  6. Penetapan pedoman penggunaan konservasi, pengembangan dan pengawasan tanaman Obat..

Budaya Organisasi


Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.

Profesional
Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.
Kredibel
Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.
Cepat Tanggap
Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.
Kerjasama Tim
Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.
Inovatif
Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar