Tugas Utama Badan POM
Sesuai Pasal 67 Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, Badan POM
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan
sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.
Tugas Balai Besar/Balai POM (Unit Pelaksana Teknis)
Sesuai Pasal 2 Peraturan Kepala Badan POM No. 14 Tahun 2014, Unit
Pelaksana Teknis di lingkungan Badan POM mempunyai tugas melaksanakan
kebijakan dibidang pengawasan obat dan makanan, yang meliputi pengawasan
atas produk terapetik, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat
tradisional, kosmetik, produk komplemen serta pengawasan atas keamanan
pangan dan bahan berbahaya.